PERMASALAHAN PENDIDIKAN
Semakin
tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya
membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah
pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek
pendidikan kita. Berikut
ini beberapa masalah
pendidikan yang terjadi di
Indonesia :
1.
Masalah Kurikulum
Kurikulum
kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang
maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis
dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.
Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa
maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang
masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum
kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan
pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan
keberhasilan pendidikan yang kita tempuh
2. Masalah Biaya
Banyak
masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih
parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan
yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini
seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah
sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam
pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang
baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal
standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan
kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini
benar-benar terjadi.
3. Masalah Tujuan
pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya
pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur
dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual
dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun
pejabat-pejabat).
4. Masalah Disahkannya
RUU BHP menjadi Undang- Undang
DPR
RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP)
menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari
kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan
liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah
disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar
penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.
5. Masalah Kontoversi
diselenggaraknnya UN
Kedua,
aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar
pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada
pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi
terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN
pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang
sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam
mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai
kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25
pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk
menangkal penyimpangan finansial dana UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar